-->

√ Juknis Pencairan Pip Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk Terbaru Tahun 2019



Selamat berjumpa kembali di blog
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu agenda pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah sentra di lingkungan kementerian pendidikan dengan tujuan untuk memperlihatkan tunjangan pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada setiap peserta bimbing yang terjaring dalam agenda PIP dan di peruntukkan bagi peserta bimbing pada jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan yang sasaran utamanya yaitu untuk peserta bimbing yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.


Dengan adanya tunjangan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang renta yang mempunyai pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu tunjangan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta bimbing lantaran peserta bimbing yang tergolong tidak bisa sanggup membeli perlegkapan sekolahnya melalui tunjangan PIP yang di terimanya sesuai degan peruntukkannya.

Prioritas utama dalam penerimaan tunjangan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah mempunyai kartu Indonesia cendekia (KIP). Bagi peserta bimbing yang telah mendapatkan atau mendapatkan kartu KIP maka secara otomatis beliau akan mendapatkan tunjangan PIP dari sekolahnya dengan catatan peserta bimbing yang telah mendapatkan kartu KIP tersebut telah terdaftar pada satuan pendidikan dan telah meregistrasikan kartu KIP nya ke dalam aplikasi dapodik sekolah yang biasanya di input oleh seorang operator sekolah.

UNtuk besaran dana tunjangan Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta bimbing yang berskolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Seluruh peserta bimbing yang menerimakan tunjangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta bimbing pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup di peroleh oleh masing-masing peserta bimbing pada jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.

1.  Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

a.  Peserta  didik  Kelas  I,  II, III,  IV  dan  V  semester genap  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.  Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.  Peserta  didik  Kelas  I  semester  ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d.  Peserta didik Kelas II,  III,  IV,  V, dan VI semester ganjil  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e.  Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp450.000,00.



2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:

a.  Peserta  didik  Kelas  VII  dan  VIII  semester  genap  diberikan  dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b.  Peserta didik Kelas IX semester genap  diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.  Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d.  Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e.  Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp750.000,00.



3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:

a.  Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b.  Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.  Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d.  Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e.  Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp1.000.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a.  Program 3 Tahun

1)  Peserta  didik  SMK  Kelas  X  dan  XI  semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XII  semester  genap  diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b.  Program 4 tahun

1)  Peserta   didik   SMK   Kelas   X,   XI,  dan  XII   semester  genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XIII  semester  genap  diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XI,  XII,  dan  XIII  semester  ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Dengan adanya tunjangan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut maka pemerintah mengharapkan biar peserta bimbing yang telah menerimakan tunjangan PIP tersebut sanggup terus bersekolah sampai sanggup menuntaskan pendidikannya ke jenjang pendidikan menengah dengan impian tidak ada lagi belum dewasa yang putus sekolah hanya lantaran tidak mempunyai biaya untuk sekolah.
Apabila tunjangan Program Indonesia Pintar (PIP) itu benar-benar di manfatkan dengan baik maka peserta bimbing tentu sanggup menuntaskan sekolahnya sampai ke jenjang pendidikan menengah dengan tanpa lagi harus meminta uang kepada orang tuanya untuk bersekolah dan membeli perlengkapan sekolah.

Penerimaan tunjangan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk pemberian uang tunai ini bahwasanya bukan hanya di peruntukkan bagi mereka yang hanya mempunyai kartu KIP tetapi peserta bimbing yang tidak memiiki kartu KIP pun juga sanggup menikmati tunjangan Program Indonesia Pintar (PIP) ini. Untuk bisa menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) layaknya mereka yang mempunyai kartu KIP maka peserta bimbing non KIP sanggup memohon kepada pihak sekolah untuk di masukkan sebagai calon peserta Program Indonesia Pintar (PIP) dengan syarat melampirkan surat keterangan yang menerangkan bahwa peserta bimbing tersebut benar-benar layak untuk bisa turut dalam menerimakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal yang terpenting yang juga harus dilakukan oleh pihak sekolah biar mereka yang mempunyai kartu KIP dan non KIP bisa mendapatkan tunjangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) maka melalui tunjangan operator sekolah nama peserta bimbing tersebut harus di cantumkan/di usulkan sebagai peserta bimbing yang layak untuk menerimakan tunjangan PIP.
Dengan cara tersebut maka baik peserta bimbing yang telah mempunyai kartu KIP maupun yang tidak mempunyai kartu KIP mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapakan tunjangan PIP.

Bagi anda yang masih ingin tau dengan mekanisme dan tata cara dalam penerimaan tunjangan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan maka pada postingan ini saya akan membagikan juknis perihal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan membaca dan malihat isi dari juknis perihal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka di harapkan anda sanggup memahami dan mengetahui pentingnya agenda PIP ini yang di keluarkan oleh pemerintah serta anda bisa mengetahui hukum yang di kelurkan dan di teteapkan dalam penerimaan tunjangan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal yang paling penting juga dalam juknis perihal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini biar anda tahu apa saja yang menjadi tujuan utama dalam pemberian tunjangan PIP.

Bagi anda yang membutuhkan juknis perihal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini saya akan berikan link downloadnya biar anda sanggup mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan langsung maupun keperluan sekolah.


Demikianlah postingan mengenai juknis perihal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, semoga apa yang telah saya bagikan ini sanggup bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan apabila anda masih mempunyai pertanyaan seputar PIP maka anda sanggup menuliskannya pada kolom komentar di bawah postingan ini serta untuk melihat info lainnya seputar tunjangan PIP dan kartu KIP maka anda sanggup melihat postingannya pada blog

0 Response to "√ Juknis Pencairan Pip Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk Terbaru Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel