√ Bahan Bimtek Mekanisme Pemberian Guru Sesuai Dasar Hukum
Materi Bimtek Prosedur Perlindungan Guru Sesuai Dasar Hukum - Dasar Hukum Prosedur Perlindungan Guru :
1. Pemahaman secara de jure perihal :
- Dasar Hukum Perlindungan Guru
- Jenis Perlindungan Guru
- Pemetaan Permasalahan Perlindungan
2. Pemahaman Tentang Prosedur Perlindungan :
- Pihak yang menawarkan perlindungan
- Pihak yang menerima perlindungan
3. Mampu secara praktik menciptakan :
- Pengaduan perihal sumbangan guru
- Proses penanganan sumbangan guru
Kriteria / Parameter Permaslahan Guru yang Mendapat Perlindungan
Dasar Hukum Perlindungan Guru |
Sebagai Dasar Hukum Perlindungan Guru
- Guru sedang melakukan tugas
- Guru tidak melanggar peraturan perundang-undangan
- Permaslahan yang diadukan sesuai dengan jenis sumbangan sebagaimana ditentukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005, PP No 74 Tahun 2008, dan Permendikbud No 10 Tahun 2019.
Pada Pasal 40 Ayat (1) aksara d Undang-Undang nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi :
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh sumbangan aturan dalam melakukan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual. "Dalam melakukan kiprah profesional, guru berhak : memperoleh sumbangan dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual.
Related
- √ Buku 1 Juklak Gudep Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan Tinggi Tinggi
- √ Ajaran Peringatan Hari Ulang Tahun, Hut Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019
- √ Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2019 Wacana Pembentukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penadidikan
“Guru berhak menerima sumbangan dalam melakukan kiprah dlm bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing”.
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud No 10/2019 ttg Perlindungan PTK, berbunyi :
“Perlindungan merupakan upaya untuk melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas”.
Jenis Perlindungan Guru |
Pasal 39 ayat (2) UU No 14/2005 jo Pasal 42 PP No 74/2008, terdiri atas:
- Perlindungan Hukum
- Perlindungan Profesi
- Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Perlindungan atas Kekayaan Hak Intelejtual
GURU JUMI
Merekomendasikan :
PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019
Buku 1 Juklak GUDEP Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan TinggiKami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ridwan Purnama-Universitas Pendidikan Indonesia yang telah menciptakan menyususun Bahan Materi Bimbtek Prosedur Perlindungan Guru.
0 Response to "√ Bahan Bimtek Mekanisme Pemberian Guru Sesuai Dasar Hukum"
Post a Comment