√ Bahan Bimtek Mekanisme Pemberian Guru Sesuai Dasar Hukum
Materi Bimtek Prosedur Perlindungan Guru Sesuai Dasar Hukum - Dasar Hukum Prosedur Perlindungan Guru :
1. Pemahaman secara de jure perihal :
- Dasar Hukum Perlindungan Guru
- Jenis Perlindungan Guru
- Pemetaan Permasalahan Perlindungan
2. Pemahaman Tentang Prosedur Perlindungan :
- Pihak yang menawarkan perlindungan
- Pihak yang menerima perlindungan
3. Mampu secara praktik menciptakan :
- Pengaduan perihal sumbangan guru
- Proses penanganan sumbangan guru
Kriteria / Parameter Permaslahan Guru yang Mendapat Perlindungan
Dasar Hukum Perlindungan Guru |
Sebagai Dasar Hukum Perlindungan Guru
- Guru sedang melakukan tugas
- Guru tidak melanggar peraturan perundang-undangan
- Permaslahan yang diadukan sesuai dengan jenis sumbangan sebagaimana ditentukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005, PP No 74 Tahun 2008, dan Permendikbud No 10 Tahun 2019.
Pada Pasal 40 Ayat (1) aksara d Undang-Undang nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbunyi :
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh sumbangan aturan dalam melakukan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual.Pasal 14 Ayat (1) aksara c UU no. 14 Tahun 2019 Tentang Guru dan Dosen, berbunyi :
"Dalam melakukan kiprah profesional, guru berhak : memperoleh sumbangan dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 40 ayat (1) PP No 74/2008 perihal Guru, berbunyi :
“Guru berhak menerima sumbangan dalam melakukan kiprah dlm bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing”.
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud No 10/2019 ttg Perlindungan PTK, berbunyi :
“Perlindungan merupakan upaya untuk melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas”.
Jenis Perlindungan Guru |
Pasal 39 ayat (2) UU No 14/2005 jo Pasal 42 PP No 74/2008, terdiri atas:
- Perlindungan Hukum
- Perlindungan Profesi
- Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Perlindungan atas Kekayaan Hak Intelejtual
GURU JUMI
Merekomendasikan :
PPDB-Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019
Buku 1 Juklak GUDEP Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan TinggiKami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ridwan Purnama-Universitas Pendidikan Indonesia yang telah menciptakan menyususun Bahan Materi Bimbtek Prosedur Perlindungan Guru.
0 Response to "√ Bahan Bimtek Mekanisme Pemberian Guru Sesuai Dasar Hukum"
Post a Comment